POLA MANAJEMEN KOPERASI



POLA MANAJEMEN KOPERASI

Mekanisme Kerja Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :

  • Keanggotaanbersifat sukarela dan terbuka; 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
  • Kemandirian; 
  • Pendidikan perkoperasian; 
  • Kerja sama antar koperasi.

 Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :          

  1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
  2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.


Pratisipasi Anggota Koperasi

Partisipasi pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggungjawabnya melakukan hal tersebut.

Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam prosespengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.

Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi.

Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.

Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.

Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.

Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi

Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:

  • Membayar iuran wajib secara tertib dan teratur 
  • Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi 
  • Memanfaatkan jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi 
  • Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur 
  • Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif


Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:

  • Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur 
  • Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajibsesuai dengan kemampuan masing-masing 
  • Menjadi langganan koperasi yang setia 
  • Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif 
  • Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.


Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:

  • Partisipasi anggota dalam RAT 
  • Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan 
  • Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)


 Kesimpulan dari semua pendapat di atas adalah:
 

  1. Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
  • Anggaran dasar 
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas 
  • Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangaN
  •  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya 
  • Pembagian sisa hasil usaha 
  • Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
  
       2. Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan danhibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi lainnya,penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.

Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
  • Simpanan pokok 
  • Simpanan sukarela 
  • Simpanan wajib 
  • Cadangan-cadangan

       3. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi

Menurut Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.

Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.


Peranan Partisipasi Anggota Koperasi

Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi.
Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. 
Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi,
dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu  meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ). 
Jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.Demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi anggota meliputi: (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.Ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.

a. Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.

b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.

c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi, sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan  secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.

Organisasi sebagai sebuah sistem
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input.
Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Organisasi bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.

Sumber :
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/mekanisme-kerja-proses-keanggotaan.htmlhttp://daeyynala.blogspot.com/2015/04/partisipasi-anggota-pada-koperasi.htmlhttp://dunsarwere.blogspot.com/2015/08/organisasi-sebagai-sebuah-sistem.htmlhttps://uwiwashfa.wordpress.com/tag/model-manajemen-koperasi/  

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN

STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI