POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia
koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaanbersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Pendidikan perkoperasian;
- Kerja sama antar koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada
persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Pratisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi
pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun
emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh
Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang
baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses
pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan
pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggungjawabnya melakukan hal tersebut.
Isbandi
(2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan
masyarakat dalam prosespengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di
masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk
mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan
masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Partisipasi
anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi.
Partisipasi
anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan
mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan
menghambat perkembangan koperasi.
Widianti
(1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan
anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaannya secara
bertanggung jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan
baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban
dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat
dikatakan rendah.
Partisipasi
anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam
memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka
mencapai tujuan koperasi.
Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat
mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126)
mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk
hal-hal sebagai berikut:
- Membayar iuran wajib secara tertib dan teratur
- Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
- Memanfaatkan jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi
- Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
- Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi
(1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang
berpartisipasi secara baik adalah:
- Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
- Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajibsesuai dengan kemampuan masing-masing
- Menjadi langganan koperasi yang setia
- Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
- Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Rusidin
(1992:18) bahwa partisipasi anggota berdasarkan statusnya dapat dirincikan
menjadi:
- Partisipasi anggota dalam RAT
- Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
- Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)
Kesimpulan dari semua pendapat di atas
adalah:
- Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi
anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota,
baik rapat anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota yang dilakukan
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat
anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangaN
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk
mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan
koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Permodalan
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan danhibah. Sedangkan
modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi lainnya,penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.
Bentuk
partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai
simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan
tersebut antara lain:
- Simpanan pokok
- Simpanan sukarela
- Simpanan wajib
- Cadangan-cadangan
3. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa
Koperasi
Menurut Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
Peranan Partisipasi Anggota Koperasi
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi.
Pendirian
koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan
koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan
bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai
bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara
proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan
usaha koperasi.
Prinsip
identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus
sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam
penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai
pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan,
barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi.
Derajat
ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan
menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi,
sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin
sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh.
Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun
tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi,
dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi
(Winardi, 1996:72).
Swasono
(1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan
cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun
keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.
Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya,mengingat
pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan
lain ( non koperasi ).
Jika
perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih
besar,lebih menarik,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non
koperasi,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.Demikian
pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala
layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi
anggota meliputi: (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi
anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan
pelayanan yang disediakan oleh koperasi.Ketiga bentuk partisipasi anggota
koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a. Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi
anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat
menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini
disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan
(RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang
disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka
anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan
koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh
koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan
anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan
koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh
koperasi.
b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi
anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah
sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan
tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani
para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah
kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan
aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang
diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan
pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi
anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat
diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi.Hal ini disebabkan
karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang
disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh
koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi
selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat
berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah
disediakan.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi
keberhasilan usaha koperasi, sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan
pelayanan secara maksimal untuk meningkatkan
partisipasi anggotanya.
Organisasi sebagai sebuah sistem
Definisi
sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan
yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan
dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk
menjadi output di perlukan input.
Input dapat
berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain.
Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi
atau energi.
Di dalam
organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak
proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai
contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan
sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan.
Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke
setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol
dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini
saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business
process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya
organisasi.
Organisasi
bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and
skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas
melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan
“patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus
pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan
tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat ini,
banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya
keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan
buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja
di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi,
manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan
melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang
ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa
menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada
tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.
Sumber :
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/mekanisme-kerja-proses-keanggotaan.htmlhttp://daeyynala.blogspot.com/2015/04/partisipasi-anggota-pada-koperasi.htmlhttp://dunsarwere.blogspot.com/2015/08/organisasi-sebagai-sebuah-sistem.htmlhttps://uwiwashfa.wordpress.com/tag/model-manajemen-koperasi/
Sumber :
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/mekanisme-kerja-proses-keanggotaan.htmlhttp://daeyynala.blogspot.com/2015/04/partisipasi-anggota-pada-koperasi.htmlhttp://dunsarwere.blogspot.com/2015/08/organisasi-sebagai-sebuah-sistem.htmlhttps://uwiwashfa.wordpress.com/tag/model-manajemen-koperasi/
Comments
Post a Comment