ORGANISASI KOPERASI
ORGANISASI KOPERASI
A. TUGAS
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan
umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus
telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25
tahun 1992.
Tugas pengurus meliputi :
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.
- Menyelenggaran rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Adapun wewenang dari pengurus meliputi :
- Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
- Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus
- Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
B. TUGAS
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
Pengawas
Pengawas
merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Tujuan
utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai dengan pasal 39 UU No.25 tahun
1992.
Tugas pengawas adalah :
- Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewengang dari pengawas adalah :
- Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola.
- Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
C. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
AD/ART adalah dasar dan peraturan yang mengikat
seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan atau program yang mereka
lakukan atau yang akan di kerjakan. AD (Anggaran Dasar) selalu berisikan
pasal-pasal umum mengenai yang mengatur roda sebuah organisasi. Seperti
ideologi, tata cara pemilihan, sumber dana dan lain-lain. Intinya mirip seperti
Uundang-undang Dasar.
Sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu
berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci dari AD (AD
biasanya lebih tataran abstrak dan general) dan disajikan juga dalam bentuk
pasal-pasal.
Pengertian ad art koperasi adalah merupakan
keseluruhan darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya
kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi
sebagai organisasi dengan para anggotanya.Ad/art merupakan bagian penting dari
proses pembentukan organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya
dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART
adalah perangkat organisasi.
AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata
tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian ad art koperasi adalah
dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat macam-macam poin
yaitu :
- Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
- Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
- Maksud dan tujuan serta terdapat juga bidang usaha yang dijalankan
- Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
- Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota
- Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
- Ketentuan permodalan Koperasi
- Ketentuan mengenai jangka waktu
- Ketentuan mengenai cara pembagian SHU
- Ketentuan sanksiterhadap pelanggaran
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus teliti dan
berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan dasar
tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Sumber :
https://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/tugas-tanggung-jawab-pengurus-koperasi/
http://kementeriankoperasi.com/pengertian-ad-art-koperasi/
Comments
Post a Comment