STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Struktur Organisasi Koperasi
Menurut
Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana
sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir),
pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat.
Di dalam
Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini,
khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu
juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap
memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.
Hubungan
tata kerja antar perangkat organisasi koperasi tersebut (Rapat Anggota,
Pengurus, Pengawas, dan Manager) dapat digambarkan dalam suatu struktur
organisasi seperti gambar berikut ini :
Penjelasan :
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
2.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas
adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
4.
Manager
Manager pada
dasarnya adalah orang yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin
perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama dengan
karyawan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan
UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Jika anggotanya
sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai.
Berdasarkan
pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk
disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi
diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat
sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka
dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf
hidup masyarakat.
FUNGSI KOPERASI
Berdasarkan
UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi-fungsi koperasi adalah
sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ORGANISASI KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA
Koperasi
dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi
berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha
koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau
masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi
dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
- Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil.
Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.
Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
- Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan
minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi
pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat
Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat
Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
- Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan
koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi
Kepolisian (Gabkoppol).
- Induk Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah
Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai
penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam
berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat
nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk
Koperasi Karyawan (Inkopkar).
GERAKAN KOPERASI INDONESIA
Sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1,
bahwa Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan
cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota,menjadi
wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai
mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.
Dalam
menjalankan kegiatannya, DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian pasal 58, antara lain :
- Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi
- Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga tunggal
gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan dalam penjelasan Pasal 57 UU
Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan
koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka
mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945
dengan tetap menegakkan jati diri koperasi. Untuk dapat menjalankan fungsi dan
tugas pokoknya, DEKOPIN senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama yang baik
dengan Gerakan Koperasi dan Pemerintah selaku mitra kerja.
Sesuai
dengan Keputusan Presiden (KEPPRES No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1) DEKOPIN
melakukan Kegiatan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi
- Menigkatkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional
- Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional
- Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian
Sumber :
Comments
Post a Comment