Posts

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Image
POLA MANAJEMEN KOPERASI Mekanisme Kerja Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut : Keanggotaanbersifat sukarela dan terbuka;   Pengelolaan dilakukan secara demokratis; Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;   Kemandirian;   Pendidikan perkoperasian;   Kerja sama antar koperasi.   Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :            Anggota masyarakat yang akan mendirikan kopera...

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Image
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia   ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjua...

ORGANISASI KOPERASI

Image
ORGANISASI KOPERASI A. TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS Pengurus   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992. Tugas pengurus meliputi : Mengelola koperasi dan usahanya.   Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.   Menyelenggaran rapat anggota.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Adapun wewenang dari pengurus meliputi : Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).   Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan ...