SEJARAH ORGANISASI DAN KOPERASI
SEJARAH ORGANISASI DAN KOPERASI
A. Pengertian
Organisasi
·
Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikan
“organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang
bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu
tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang /
beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut
dengan bawahan”.
·
Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah
suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok
yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya
merupakan alat dan wadah saja.”
·
Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro mengatakan
“organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja
antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk
bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
·
James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the
form of every human, association for the assignment of common purpose” atau
organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan
bersama.
·
Chester L Bernard (1938) mengatakan bahwa “Organisasi
adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a
system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan
misi yang sama.
·
Paul Preston dan Thomas Zimmerer mengatakan bahwa
“Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok,
yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.” (Organization is a collection
people, arranged into groups, working together to achieve some common
objectives).
B. Sejarah Munculnya Organisasi
Organisasi mungkin telah ada sejak ratusan tahun yang
lalu, karena ruang lingkup organisasi yang sangat luas, secara tidak sadar
semua manusia sejak lahir sudah ikut dalam organisasi, suatu organisasi dapat
menjadi fokus sentral kehidupan seseorang atau ia mungkin hanya merupakan pelayannya
untuk sementara waktu. Sebuah organisasi mungkin dapat besifat kaku, “dingin”,
tanpa kepribadian, atau kadang-kadang dapat menghasilkan hubungan-hubungan
luwes dan bermakna bagi para anggotanya.
Untuk sejarah sendiri belum di ketahui secara pasti
kapan terbentuknya organisasi, sutau organisasi biasanya dianggap baru dimulai
sebagai disiplin akademik bersamaan dengan munculnya manajemen ilmiah pada
tahun 1890-an, dengan Taylorisme yang mewakili puncak dari gerakan ini. Para
tokoh manajemen ilmiah berpendapat bahwa rasionalisasi terhadap organisasi
dengan rangkaian instruksi dan studi tentang gerak-waktu akan menyebabkan
peningkatan produktivitas. Studi tentang berbagai sistem kompensasi pun
dilakukan.
Setelah Perang Dunia I, fokus dari studi organisasi
bergeser kepada analisis tentang bagaimana faktor-faktor manusia dan psikologi
mempengaruhi organisasi. Ini adalah transformasi yang didorong oleh penemuan
tentang Dampak Hawthorne. Gerakan hubungan antar manusia ini lebih terpusat
pada tim, motivasi, dan aktualisasi tujuan-tujuan individu di dalam organisasi.
Perang Dunia II menghasilkan pergeseran lebih lanjut
dari bidang ini, ketika penemuan logistik besar-besaran dan penelitian operasi
menyebabkan munculnya minat yang baru terhadap sistem dan pendekatan
rasionalistik terhadap studi organisasi.
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, bidang ini sangat
dipengaruhi oleh psikologi sosial dan tekanan dalam studi akademiknya
dipusatkan pada penelitian kuantitatif.
Sejak
tahun 1980-an, penjelasan-penjelasan budaya tentang organisasi dan perubahan
menjadi bagian yang penting dari studi ini. Metode-metode kualitatif dalam
studi ini menjadi makin diterima, dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan
dari antropologi, psikologi dan sosiologi.
C. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak
bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan
bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
D. Munculnya Ide
Koperasi
Dalam
pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya.
Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi.
Ide yang
berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip,
asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama
seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang
melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul :
“Economic Theory Of Cooperation“.
Buku ini
kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert,
seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “(Studies On
The Social Phylosophy 1) Disadur dari
buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of
Cooperation”, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat
dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama
(cooperation), memang bukan hal yang baru. Bahkan secara universal, mungkin
sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil
seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini
socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang
tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.
Di berbagai
belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang
bersifat “gemeinschaft” atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya:
perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan,
perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang
mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara
Teoritik Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara
lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan
kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan
perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
E. Perkembangan
Koperasi
Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk
menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan
menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh
gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19
dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari
asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis.
Ide koperasi
ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia,
baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut
hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa
(UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor
pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan
korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral.
Di negara
maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang
berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara sedang berkembang, baik oleh
pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.
Menurut data
dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan
diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta
orang, 20% lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan
multinasional. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan
bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang, atau setengah dari jumlah populasi
di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.
Tidak hanya
di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga
di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika
Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat,
khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa
menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan
kerja mencapai sekitar 1% di Perancis dan Portugal hingga 3,5% di Swiss.
Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan
bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan
perkembangan koperasi.
Dalam kata
lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian
yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak
bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara
maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar
non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari
negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa
koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem
ekonomi kapitalis.
Koperasi
harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan
organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di
dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan
kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang
secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan
pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus
datang dari :
1) Sumber-sumber
tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya
formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal.
2) Sumber-sumber
bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan
(misalnya tim manajemen dari IBM).
3) Kapabilitas atau
kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu
rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses
inovasi dari 3M).
Menurutnya,
salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan
adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan
kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan
kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Selain
itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan
beberapa hal di bawah ini:
1) Memakai
komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif.
2) Selalu
memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya
sehingga mereka tetap terlibat dan suportif.
3) Melakukan
rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur,
prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi.
4) Mempertahankan
relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan
tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas.
5) Mengikuti
praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan
keuangan secara regular.
6) Mengembangkan
aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya.
7) Mengembangkan
kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
F. Perkembangan Koperasi di Negara-Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan
dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1.
Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20
para emigrant Eropa mendirikan koperasi pertanian di Argentina, Brazil
Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsepsi
Reiffeissen.
2.
Selama Periode diantara Perang Dunia
I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi
modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai
suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai
oleh rakyat setempat. Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan
pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat
tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.
3.
Periode 1945-1960 Konferensi Pangan
dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya
organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai
kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah
dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di
India dan Indonesia.
4.
Periode 1960-1970 dapat diamati
suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara
berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai
mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan
memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5.
Organisasi Internasional menekankan
peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan
pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi
swadaya.
Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia
Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi
yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan,
yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan
menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan
barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.
Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang
berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini
sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi
ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha”
lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa
yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi
primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan
beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di
tingkat regional dan nasional.
Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi
modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat,
dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh
dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya
sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada
anggota.
Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga
tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau
organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang
otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah.
Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni,
pendidikannnya rendah, dan kurang informasi.
G. Koperasi
dalam Sistem Ekonomi
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan
seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat
UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2.
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
3.
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi
juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
H. Teori Koperasi
Teori pengambilan keputusan, Pengambilan keputusan
mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia.
Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana
pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan
di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang
dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu
masalah atau persoalan tertentu.
1.
Teori rasional komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan
adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.
Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah
tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai
sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat
diurutkan menurut prioritas masalah)
b.
Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi
pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah
diteliti secara saksama.
c.
Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk
menentukan prioritas.
d.
Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya
dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
2.
Teori intermental
Dalam
mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus
dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat
pemerintah dalam mengambail keputusan.
3.
Teori pengamatan terpadu
Beberapa
kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan
oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid
Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
Koperasi merupakan satu dari tiga
pelaku ekonomi di tanah air, dan koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha
yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian
perjalanan panjang koperasi di Indonesia belum menempatkan koperasi pada posisi
tersebut, konstribusi koperasi dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya terhadap
pendapatan nasional masih jauh tertinggal. Motivasi berkoperasi seharusnya
didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas
bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk
kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan
pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada
kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi
energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila
insan-insan koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota
dan lingkungan dunia usaha. Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi
koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan
koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan
masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi
pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup
bangsa lain, namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar
ideology koperasi adalah sama yaitu:
a.
Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
b.
Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih
tinggi daripada benda, hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa
koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda.
c.
Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota,
masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang
satu suara”.
d.
Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga
sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan
individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai
dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.
Gagasan
dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang
dibentuk oleh kelompok-kelompok orang (masyarakat) yang mengelola perusahaan
bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
Abraham
H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu
kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi
lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur
budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai
kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf
hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan
keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri. Dalam tinjauan filosofi
masyarakat suku Jawa mengatakan tentang dasar manusia meliputi kebutuhan
sandang, pangan dan papan. Dan apabila dikaji lebih dalam lagi, maka Mindset
dasar motivasi pada filosofi masyarakat Jawa adalah “sugih tanpo bondo”.
Akumulasi
dari jiwa Entrepreneur setiap pelaku bisnis dan pelaku usaha termasuk pengurus
dan manager pada unit usaha koperasi harus dibangun secara cerdas dengan
mengedepankan pendekatan kualitas personal capital. Sehingga setiap unit usaha
koperasi dapat menangkan peluang pasar secara cepat dan cermat, mampu bersaing
dengan pelaku bisnis lokal dan pelaku bisnis global yang menganut faham
kapitalis. Final output dari bangun usaha ini adalah terbentuknya Corporate
Culture dan Organization Culture yang kuat dan tangguh dalam mengantisipasi,
maupun menghadapi setiap gejolak pasar lokal dan gejolak pasar global, sehingga
koperasi mampu survive dan hidup dengan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi
rakyat.
Personal
capital mutlak harus dimiliki oleh setiap pengurus koperasi dan manager unit
usaha guna memandu secara cantik dan apik dalam memimpin organisasi koperasi.
Dengan demikian pimpinan dan pemimpin koperasi dapat menyatukan irama dan warna
motivasi anggota dalam berkoperasi, serta sekaligus dapat menghadapi secara
sinergis setiap usaha yang mengkerdilkan koperasi.
Sumber:
Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H, M.Si)
Comments
Post a Comment