BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga
kerja untuk mencari keuntungan.
Badan usaha
memiliki perbedaan dengan perusahaan, perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan
sumber daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan
sejumlah barang dan jasa tertentu.
Jenis Badan Usaha
- Agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu.
Contoh : perkebunan teh, kelapa
sawit, perkebunan karet, dll.
- Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.
Contoh : hasil hutan, hasil laut,
dll.
- Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.
Contoh : perdagangan beras dilakukan
oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi.
- Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.
Contoh : sepatu, pakaian, dsb.
- Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Contoh : jasa pengangkutan barang,
jasa perbankan, dll.
Jenis-Jenis Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Swasta adalah seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepemilikan modal yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Badan Usaha Koperasi kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam Mendirikan Badan Usaha
Berikut adalah hal-hal yang diperlukan untuk
mendirikan badan usaha :
1. Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
2. Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
3. Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
4. Kebutuhan akan tenaga kerja.
5. Organisasi internal.
6. Pembelanjaan dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan
Atas jenis Badan Usaha
Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
pemilihan atas jenis badan usaha :
1. Tipe dari usahanya.
2. Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
3. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
4. Sistem pengawasan yang dikehendaki.
5. Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi di masa depan.
6. Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
7. Keuntungan yang direncanakan.
Bentuk Badan Usaha
1. Firma
a. Pengertian
Firma merupakan
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota
pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
b. Ciri-ciri Firma
·
Firma didirikan oleh lebih dari satu
orang dalam suatu perjanjian.
·
Dalam firma, memasukkan sesuatu
(barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
·
Membagi keuntungan yang didapat
dalam menjalankan firma.
·
Firma memiliki anggota-anggota yang
masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap
pihak ketiga.
·
Setiap persero, tidak dikecualikan,
berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan
perjanjian terhadap pihak ketiga.
·
Mengikat persero lain kepada pihak
ketiga.
·
Dalam firma, pendirian harus
dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang
mutlak.
c. Jenis-jenis Firma
·
Firma Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan
disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk
memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang,
seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi
(kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
·
Firma Umum dan Firma
Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum
atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas
kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma
Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu
dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).
d. Contoh
·
Firma Pangudi Luhur.
·
Firma Sumber Rejeki.
·
Firma Multi Marketing.
·
Firma Indo Eternity.
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
a. Pengertian
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan
usaha namun modal minim.
Dalam CV,
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
b. Ciri-ciri CV
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana
satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero
pasif.
·
Seorang persero aktif akan bertindak
mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala
resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak
sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
ia setorkan ke dalam perseroan.
c. Jenis-jenis CV
·
Persekutuan Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
·
Persekutuan Komanditer atau CV
Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal
dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi
sekutu pasif.
·
Persekutuan Komanditer atau CV
Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak
dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut.
Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal
beku.
d.
Contoh
·
cv. Herry jaya utama.
·
cv. Taruna jaya mandiri.
·
cv. Global energi sistem (GES).
3. BUMN
a. Pengertian
adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
(BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia
yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
b. Ciri-ciri
· Pemerintah menjadi pemilik badan
usaha.
· Pengawasan kegiatan usaha dilakukan
oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
· Pemerintah memiliki kekuasaan yang
absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
· Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Sebagai pengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasil.
· Tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Bertindak sebagai pelaksana
pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
· Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
· Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
c. Jenis-jenis BUMN
· Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh badan usaha perseroan :
§ PT Pertamina.
§ PT Kimia Farma Tbk.
§ PT Kereta Api Indonesia.
§ PT Bank BNI Tbk.
§ PT Jamsostek.
§ PT Garuda Indonesia.
· Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan
tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan
modal dalam usaha yang lain.
Contoh badan usaha umum :
§ Perum Damri
§ Perum Bulog
§ Perum Pegadaian
§ Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
§ Perum Peruri
§ Perum Perumnas
4. Koperasi
a. Pengertian
Istilah koperasi
berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha),
koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha
bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha
bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3
UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa
koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
b. Ciri-ciri Koperasi
·
Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
·
Setiap anggota berkewajiban bekerja
sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·
Sifat sukarela pada keanggotannya.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam kopeerasi.
·
Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
c. Jenis-jenis Koperasi
· Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa
tertentu untuk kepentingan anggota.
Contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
· Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi.
Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan
· Koperasi konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang.
Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
berupa peralatan rumah tangga.
· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan.
KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain :
-Menyalurkan sarana produksi pertanian.
Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat
pertanian.
-Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan
kepada petani.
· Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga
sekolah.
Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran,
serta makanan.
· Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang
terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian.
Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk,
obat – obatan, dll.
· Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra
Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
· Koperasi konsumen
Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi.
Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai
Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU
Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan
KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
Comments
Post a Comment