BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



BADAN USAHA




Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Badan usaha memiliki perbedaan dengan perusahaan, perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.


Jenis Badan Usaha

  1. Agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu.

Contoh : perkebunan teh, kelapa sawit, perkebunan karet, dll.

  1. Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.

Contoh : hasil hutan, hasil laut, dll.

  1. Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Contoh : perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi.

  1. Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.

Contoh : sepatu, pakaian, dsb.

  1. Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dll.


Jenis-Jenis Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal

  1. Badan Usaha Milik Swasta adalah seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepemilikan modal yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  3. Badan Usaha Koperasi kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mendirikan Badan Usaha

Berikut adalah hal-hal yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha :

            1.      Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.

            2.      Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.

            3.      Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.

            4.      Kebutuhan akan tenaga kerja.

            5.      Organisasi internal.

            6.      Pembelanjaan dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.


Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Atas jenis Badan Usaha

Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis badan usaha :

            1.      Tipe dari usahanya.

            2.      Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai.

            3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.

            4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki.

            5.      Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi di masa depan.

            6.      Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.

            7.      Keuntungan yang direncanakan.


Bentuk Badan Usaha

            1.      Firma

a.     Pengertian

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

b.     Ciri-ciri Firma

·         Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.

·         Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.

·         Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.

·         Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.

·         Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.

·         Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.

·         Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.

c.      Jenis-jenis Firma

·         Firma Dagang dan Nondagang

Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.

·         Firma Umum dan Firma Terbatas

Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).

d.    Contoh

·         Firma Pangudi Luhur.

·         Firma Sumber Rejeki.

·         Firma Multi Marketing.

·         Firma Indo Eternity.



            2.      CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

a.     Pengertian

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

·          Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

b.     Ciri-ciri CV

·         Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.

·         Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.

·         Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

c.      Jenis-jenis CV

·         Persekutuan Komanditer atau CV Murni

Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.

·         Persekutuan Komanditer atau CV Campuran

Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.

·         Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham

Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.

d.     Contoh

·         cv. Herry jaya utama.

·         cv. Taruna jaya mandiri.

·         cv. Global energi sistem (GES).

            3.      BUMN

a.     Pengertian

adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.

b.     Ciri-ciri

·        Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.

·       Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.

·       Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.

·       Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

·       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

·       Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.

·   Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

·     Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.

·       Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

·       Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

·       Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

·       Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

c.      Jenis-jenis BUMN

·        Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Contoh badan usaha perseroan :

§  PT Pertamina.

§  PT Kimia Farma Tbk.

§  PT Kereta Api Indonesia.

§  PT Bank BNI Tbk.

§  PT Jamsostek.

§  PT Garuda Indonesia.

·        Badan Usaha Umum (Perum) 

Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Contoh badan usaha umum :

§  Perum Damri 

§  Perum Bulog

§  Perum Pegadaian

§  Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

§  Perum Peruri 

§  Perum Perumnas 

            4.      Koperasi

a.     Pengertian

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

b.     Ciri-ciri Koperasi

·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan.

·         Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.

·         Sifat sukarela pada keanggotannya.

·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi.

·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.

c.      Jenis-jenis Koperasi

·        Koperasi Jasa

Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota.

Contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

·        Koperasi Produksi

melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.

Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan

·        Koperasi konsumsi

menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.          

Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.

·       Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan.

KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).

Beberapa usaha KUD, antara lain :

-Menyalurkan sarana produksi pertanian.

Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.

-Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.

·        Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.

Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.

·        Koperasi Pertanian

Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.

Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.

·        Koperasi Simpan Pinjam

koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.

Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.

·        Koperasi konsumen

Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi.

Contoh :  Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir,  Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.



Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN

STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI