ORGANISASI KOPERASI



ORGANISASI KOPERASI


A. TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus
 
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992.

Tugas pengurus meliputi :

  1. Mengelola koperasi dan usahanya. 
  2. Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi. 
  3. Menyelenggaran rapat anggota. 
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Adapun wewenang dari pengurus meliputi :

  1. Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. 
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 
  3. Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Tanggung jawab Pengurus koperasi adalah:

  1. Pengurus bertanggug jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
  2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. 
  3. Pengelola bertanggumg jawab kepada pengurus 
  4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


B. TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS

Pengawas

Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Tujuan utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai dengan pasal 39 UU No.25 tahun 1992.

Tugas pengawas adalah :

  1. Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Sedangkan wewengang dari pengawas adalah :

  1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi. 
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola. 
  3. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


C. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

AD/ART adalah dasar dan peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan atau program yang mereka lakukan atau yang akan di kerjakan. AD (Anggaran Dasar) selalu berisikan pasal-pasal umum mengenai yang mengatur roda sebuah organisasi. Seperti ideologi, tata cara pemilihan, sumber dana dan lain-lain. Intinya mirip seperti Uundang-undang Dasar.

Sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci dari AD (AD biasanya lebih tataran abstrak dan general) dan disajikan juga dalam bentuk pasal-pasal.

Pengertian ad art koperasi adalah merupakan keseluruhan darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.Ad/art merupakan bagian penting dari proses pembentukan organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi.

AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian ad art koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat macam-macam poin yaitu :
  • Daftar dari nama-nama pendiri koperasi 
  • Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi 
  • Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan 
  • Ketentuan yang menyangkut keanggotaan 
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota 
  • Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi 
  • Ketentuan  permodalan Koperasi 
  • Ketentuan mengenai jangka waktu 
  • Ketentuan mengenai cara pembagian SHU 
  • Ketentuan sanksiterhadap pelanggaran

Penyusunan anggaran dasar koperasi harus teliti dan berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.


Sumber :
https://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/tugas-tanggung-jawab-pengurus-koperasi/
http://kementeriankoperasi.com/pengertian-ad-art-koperasi/

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN

STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI