SEJARAH ORGANISASI DAN KOPERASI



SEJARAH ORGANISASI DAN KOPERASI


    A.     Pengertian Organisasi

·         Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikan “organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan”.

·         Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.”

·         Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro mengatakan “organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

·         James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.

·         Chester L Bernard (1938) mengatakan bahwa “Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama memiliki visi dan misi yang sama.

·         Paul Preston dan Thomas Zimmerer mengatakan bahwa “Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.” (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives).

    B.      Sejarah Munculnya Organisasi

Organisasi mungkin telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, karena ruang lingkup organisasi yang sangat luas, secara tidak sadar semua manusia sejak lahir sudah ikut dalam organisasi, suatu organisasi dapat menjadi fokus sentral kehidupan seseorang atau ia mungkin hanya merupakan pelayannya untuk sementara waktu. Sebuah organisasi mungkin dapat besifat kaku, “dingin”, tanpa kepribadian, atau kadang-kadang dapat menghasilkan hubungan-hubungan luwes dan bermakna bagi para anggotanya.

Untuk sejarah sendiri belum di ketahui secara pasti kapan terbentuknya organisasi, sutau organisasi biasanya dianggap baru dimulai sebagai disiplin akademik bersamaan dengan munculnya manajemen ilmiah pada tahun 1890-an, dengan Taylorisme yang mewakili puncak dari gerakan ini. Para tokoh manajemen ilmiah berpendapat bahwa rasionalisasi terhadap organisasi dengan rangkaian instruksi dan studi tentang gerak-waktu akan menyebabkan peningkatan produktivitas. Studi tentang berbagai sistem kompensasi pun dilakukan.

Setelah Perang Dunia I, fokus dari studi organisasi bergeser kepada analisis tentang bagaimana faktor-faktor manusia dan psikologi mempengaruhi organisasi. Ini adalah transformasi yang didorong oleh penemuan tentang Dampak Hawthorne. Gerakan hubungan antar manusia ini lebih terpusat pada tim, motivasi, dan aktualisasi tujuan-tujuan individu di dalam organisasi.

Perang Dunia II menghasilkan pergeseran lebih lanjut dari bidang ini, ketika penemuan logistik besar-besaran dan penelitian operasi menyebabkan munculnya minat yang baru terhadap sistem dan pendekatan rasionalistik terhadap studi organisasi.

Pada tahun 1960-an dan 1970-an, bidang ini sangat dipengaruhi oleh psikologi sosial dan tekanan dalam studi akademiknya dipusatkan pada penelitian kuantitatif.

Sejak tahun 1980-an, penjelasan-penjelasan budaya tentang organisasi dan perubahan menjadi bagian yang penting dari studi ini. Metode-metode kualitatif dalam studi ini menjadi makin diterima, dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan dari antropologi, psikologi dan sosiologi.

    C.      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

    D.     Munculnya Ide Koperasi

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi.

Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation“.

Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “(Studies On The Social Phylosophy  1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation”, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Kerja sama (cooperation), memang bukan hal yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.

Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat “gemeinschaft” atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Secara Teoritik Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

    E.      Perkembangan Koperasi

Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis.

Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral.

Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.

Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara sedang berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.

Menurut data dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, 20% lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang, atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.

Tidak hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1% di Perancis dan Portugal hingga 3,5% di Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi.

Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.

Koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.

Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari :
1)      Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal.

2)      Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM).


3)      Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M).

Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Selain itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini:
1)      Memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif.

2)      Selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif.

3)      Melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi.

4)      Mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas.

5)      Mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular.

6)      Mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya.

7)      Mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.

    F.       Perkembangan Koperasi di Negara-Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1.      Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.

2.      Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.

3.      Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.

4.      Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.

5.      Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.


Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.

Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.

Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat, dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.

Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannnya rendah, dan kurang  informasi.

    G.     Koperasi dalam Sistem Ekonomi

         Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

2.      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.

3.      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

    H.     Teori  Koperasi

         Teori pengambilan keputusan, Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
1.      Teori rasional komprehensif
            Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.      Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)

b.      Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.

c.       Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.

d.      Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.

2.      Teori intermental
            Dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan.

3.      Teori pengamatan terpadu
            Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental.

I.      Motivasi Koperasi
 
            Koperasi merupakan satu dari tiga pelaku ekonomi di tanah air, dan koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian perjalanan panjang koperasi di Indonesia belum menempatkan koperasi pada posisi tersebut, konstribusi koperasi dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya terhadap pendapatan nasional masih jauh tertinggal. Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila insan-insan koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha. Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain, namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
a.      Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.

b.      Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda, hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda.

c.       Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”.

d.      Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.

            Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang (masyarakat) yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.

            Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuh­an lain, yaitu kebutuh­an keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri. Dalam tinjauan filosofi masyarakat suku Jawa mengatakan tentang dasar manusia meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dan apabila dikaji lebih dalam lagi, maka Mindset dasar motivasi pada filosofi masyarakat Jawa adalah “sugih tanpo bondo”.

            Akumulasi dari jiwa Entrepreneur setiap pelaku bisnis dan pelaku usaha termasuk pengurus dan manager pada unit usaha koperasi harus dibangun secara cerdas dengan mengedepankan pendekatan kualitas personal capital. Sehingga setiap unit usaha koperasi dapat menangkan peluang pasar secara cepat dan cermat, mampu bersaing dengan pelaku bisnis lokal dan pelaku bisnis global yang me­nganut faham kapitalis. Final output dari bangun usaha ini adalah terbentuknya Corporate Culture dan Organization Culture yang kuat dan tangguh dalam mengantisipasi, maupun menghadapi setiap gejolak pasar lokal dan gejolak pasar global, sehingga kope­rasi mampu survive dan hidup dengan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

            Personal capital mutlak harus dimili­ki oleh setiap pengurus koperasi dan ma­nager unit usaha guna memandu se­cara cantik dan apik dalam memimpin organisasi koperasi. Dengan demikian pimpinan dan pemimpin koperasi dapat menyatukan irama dan warna motivasi anggota dalam berkoperasi, serta sekali­gus dapat menghadapi secara sinergis se­tiap usaha yang mengkerdilkan koperasi.


Sumber:
Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H, M.Si)

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN

STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI